SKA adalah sertifikat keahlian untuk tenaga ahli di jasa kontruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melalui Asosiasi Jasa Kontruksi di Indonesia.SKA dibagi menjadi 5 Bidang yaitu arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksana.Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Persyaratan Permohonan SKA adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
- Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
- Melampirkan Surat Referensi kerja dari Instansi terkait selama 15tahun sesuai dengan Subbidang yang akan di ambil (Khusus SKA Utama)
Masa berlaku SKA selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Berikut Subidang SKA :

SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.
Kualifikasi tenaga terampil konstruksi
- Kelas 1
- Kelas 2
- Kelas 3
Persyaratan permohonan SKT
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
- Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
SKT berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan.