SKA | SKT

SKA adalah sertifikat keahlian untuk tenaga ahli di jasa kontruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melalui Asosiasi Jasa Kontruksi di Indonesia.SKA dibagi menjadi 5 Bidang yaitu arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksana.Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah
 
  1. Ahli Muda
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Utama
Persyaratan Permohonan SKA adalah sebagai berikut :
 
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
  3. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
  4. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
  5. Melampirkan Surat Referensi kerja dari Instansi terkait selama 15tahun sesuai dengan Subbidang yang akan di ambil (Khusus SKA Utama)
Masa berlaku SKA selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan.
 
Berikut Subidang SKA :
 

SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.

Kualifikasi tenaga terampil konstruksi

  1. Kelas 1
  2. Kelas 2
  3. Kelas 3

Persyaratan permohonan SKT

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
  3. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.

SKT berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan.