SKUP MIGAS

SURAT KEMAMPUAN USAHA PENUNJANG MIGAS

SKUP MIGAS sering disebut untuk Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas dan Gas Bumi

SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan dan perseorangan yang memiliki kemampuan memproduksi barang atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan nyata yang memiliki aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen , aspek jaringan pemasaran dan aspek Purna jual.

Kemampuan usaha perusahaan dalam bidang migas terdiria atas dua jenis :

1. Kemampuan usaha penunjang migas untuk pabrikasi

2. Kemampuan usaha penunjang migas untuk jasa supplai maupun konstruksi

Tingkat kemampuan perusahaan tersebut akan di aprsiasi kedalam satu buku dengan nama TKDN (Tingkat Kemampuan dalam Negeri)

TKDN adalah Tingkat Komponen dalam negeri pada barang maupun jasa dan gabungan barang dan jasa yang nantinya akan dinyatakan dalam persentase.

Prosedur Persyaratan SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang)

  • Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengisi formulir permohonan & membuat surat pernyataan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.
  • Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri persentasi yang diadakan oleh pihak Migas.
  • Pihak Migas atau Instansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang di ajukan perusahaan.
  • Jika Hasil Pemeeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan lingkungan Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang Migas.